.breadcrumbs {padding:5px 5px 5px 0px; margin: 0px 0px 15px 0px; font-size:90%; line-height: 1.4em; border-bottom:3px double #eee;}

Persyaratan

Syarat mengajukan pinjaman uang jaminan sertifikat rumah daerah Bekasi :
  1. Copy KTP suami dan isteri yang berlaku
  2. Copy Surat Nikah
  3. Copy Kartu Keluarga
  4. Copy Rekening Listrik
  5. Copy PBB 2018
  6. Asli Slip Gaji Terbaru
  7. Copy Surat Keterangan Kerja untuk karyawan
  8. Copy SKU untuk pedagang
  9. Copy Rekening Tabungan 3 bulan terakhir
  10. Copy IMB bila ada
  11. Copy Sertifikat Rumah
Data tambahan
  • Jika nama yang tercantum di sertifikat rumah atas nama orang tua telah meninggal dunia
  1. Lampirkan surat kematian dari desa
  2. Lampirkan surat keterangan ahli waris dari desa
  3. Sertifikat bersedia dibalik nama ke ahli waris
  4. Ahli waris maksimal 4 orang
  5. Para ahli waris wajib hadir di hadapan notaris pada akad kredit
  • Jika nama yang tercantum di sertifikat rumah atas nama orang tua yang masih hidup
  1. Lampirkan KTP, kartu keluarga, surat nikah milik kedua orang tua
  2. Kedua orang tua bersedia hadir di hadapan notaris
  • Jika nama yang tercantum di sertifikat rumah masih atas nama orang lain dan belum dilakukan AJB dihadapan notaris
  1. Akan dilakukan proses jual - beli
  2. Melampirkan copy KTP suami, isteri, kartu keluarga, surat nikah penjual rumah
  3. Penjual rumah bersedia hadir di hadapan notaris